SIAGAINDONESIA.ID Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diwakilkan ke kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, Senin (18/7/2022).
Dikatakan Kamarudin, laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.
“Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak,” kata Kamarudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHPidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351.
“Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima,” jelasnya.
Masih kata Kamarudin, pihak keluarga Brigdir J melaporkan kasus penembakan oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengingat ada banyak kejanggalan pada kondisi jenazah.
Kamarudin menyebut dalam laporan tersebut, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan yang dilakukannya. Di antaranya adalah temuan fakta soal luka yang ada di jasad Brigadir J.
“Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak,” ucapnya.
Ditegaskan Kamarudin, pihaknya menemukan luka sayatan dan penganiayaan di tubuh korban, selain luka tembakan.
“Yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis,” tambahnya.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir sang istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.@