SIAGAINDONESIA.ID Dalam rangka menyambut pelaksanaan Mukernas Bara Api (Bakti Relawan Advokat Indonesia) pertama, yang akan diselenggarakan di Surabaya pada Sabtu, 10 Desember 2022, perlu kiranya masyarakat diperkenalkan apa itu Bara Api dan apa tugas-tugasnya?
Bermula dari upaya mencermati terjadinya beberapa kasus hukum, yang menimpa para aktifis muslim, terutama yang terjadi di kalangan para ulama, para habaib, para santri, jamaah pengajian dam sebagainya, karena minimnya pemahaman dan pengetahuan mereka terhadap peraturan hukum negara, yang seharusnya dipahami oleh seluruh masyarakat. Maka tidak sedikit orang-orang yang semestinya mendapatkan perlindungan hukum, dan berhak mendapatkan edukasi penhertian, yang seharusnya diberikan oleh para pejabat terkait, namun hal itu sangat minim dilaksanakan.
Akibatnya banyak tokoh masyarakat dan warga miskin yang tersandung masalah hukum, mereka tidak tahu harus berbuat apa dalam menyelesaikan kasusnya.
Padahal mereka ini kebanyakan adalah warga sipil yang baik dalam berperilaku, hanya saja minim ilmu yang terkait tindak perdata atau pidana.
Misalnya, keterbatasan akses para pendidik, pengasuh pesantren, warga pesantren dan masyarakat miskin pada umumnya, terasa masih kurang terhadap layanan hukum, keadaan ini mengundang perhatian serta memanggil para tokoh agama bersama para advokat, untuk bersinergi dan berkhidmat memberi layanan hukum.
KH. Luthfi Bashori sebagai inisiator menjelaskan, “Para advokat perlu berbakti untuk memberi ilmu dan pendampingan hukum bagi para pendidik, pengasuh pesantren, tokoh agama dan warga kurang mampu. Peran penting ini disambut baik oleh para advokat yang berkenan ikut berbakti. Lantas disepakati membuat wadah Bara Api (Bhakti Relawan Advokat Indonesia),” urainya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).
KH. Imam Mawardi Ridlwan, salah satu anggota pembina Bara Api menjelaskan bahwa, Bara Api ini merupakan layanan sosial dalam bidang hukum positif negara.
“Para advokat bersinergi dan berkhidmat menjalankan kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara sosial kepada masyarakat kurang mampu. Bara Api dibentuk untuk menjalankan mandat Undang-Undang Advokat,” terangnya.
“Bara Api berkomitmen membela kepentingan para pendidik, masyayich, habaib, tokoh masyarakat dan masyarakat,” imbuhnya.
Tentu saja para advokat yang berkhidmat dalam lembaga Bara Api, lanjut Imam Mawardi, akan melakukan pembelaan terhadap kepentingan masyarakat kurang mampu.
“Bara Api akan memberikan bantuan hukum secara sosial,” tegasnya.
Untuk sementara waktu, Bara Api berpusat di Jawa Timur, namun tidak menutup kemungkinan akan berkembang di seluruh daerah di Indonesia.
Salah satu anggota Dewan Pembina Bara Api, DR. Kholid Ali memaparkan fungsi Bara Api adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memahamkan tentang hukum yang berlaku di negeri tercinta Indonesia, sehingga warga negara tidak salah menyikapi tentang hukum yang berlaku di negara ini, serta membela juga membantu apabila ada pejuang atau aktivis Islam yang dalam melaksanakan tugasnya yang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, namun terjebak dalam sesuatu hal yang tidak dilakukannya tetapi dituduh berbuat pelanggaran terhadap hukum yang sudah diatur oleh negara.
“Jadi Bara Api itu adalah wadah bagi para praktisi hukum terutama Advokat yang cinta terhadap bangsa dan negara untuk menularkan ilmu dan pengetahuan hukum yang dimiliki selama ini untuk sedikit memberikan sumbangsih demi terciptanya kedamaian di negeri yang dicintainya,” ujar Kholid.
Diharapkan setelah pelaksanaan Mukarnas pertama Bara Api, maka akan segera melaksanakan tugas-tugas mulai sesuai dengan hasil kesepakatan.
Di antara bakti sosial yang sudah pernah dilakukan oleh Bara Api, adala mengadakan kegiatan Seminar Ilmiah bertema Pentingnya Kalangan Pesantren Mengenal Hukum Positif Negara yang dilaksanakan di Pesantren Ilmu Al-Quran, Singosari Malang.
Demikian juga mendampingi pengkajian delik hukum yang terjadi pada salah satu Yayasan Pendidikan Islam di Surabaya.
Bara Api juga sempat menerjunkan anggotanya saat ada salah seorang tokoh masyarakat di Yogya, terkena musibah hukum pidana yang membutuhkan pendampingan hukum.
Sementara itu Ketua Bara Api, Ahmad Iswahyudi menegaskan, perjuangan kaum muslim dalam perjalanan dari masa ke masa terdapat banyak sekali aral rintangan, baik yang timbul oleh para musuh-musuh Islam, orang-orang munafik, yang saling bahu membahu ingin menghentikan ataupun menghalang-halangi serta mendhalimi perjuangan Islam.
“Mereka secara terorganisir dan masif dalam melakukan serangan, baik secara diam-diam maupun secara terang-terangan terhadap pilar-pilar Islam, yakni para kyai, ulama, habaib, ustadz dan secara umum para aktivis Islam,” demikian Ahmad Iswahyudi.@