Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Mei 13, 2025
Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Mei 13, 2025
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad
Alutsista

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

by wiwin boncel
Mei 13, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Hari ini menjadi momentum penting dalam perjalanan Batalyon Infanteri 330/Tri Dharma, dengan diselenggarakannya Serah Terima Jabatan Komandan Batalyon dari...

Read moreDetails
Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Mei 13, 2025
1.4k
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Rabu, Mei 14, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Bagaimana Mengamandemen UUD 1945

by redaksi
Desember 31, 2024
Reading Time: 3 mins read
A A
Bagaimana Mengamandemen UUD 1945

Foto: Dok penulis.

493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Radhar Tribaskoro

UUD 1945 telah diamandemen 4 kali. Amandemen bukan hal yang haram, sesuai pasal 37 UUD 1945. Namun amandemen itu telah dilakukan dengan cara yang munafik dan dari segi isi sangat kontroversial.

Sebelum meninjau dari segi isi, saya ingin membahas cara amandemennya. Menurut hemat saya amandemen harus dilakukan dengan izin rakyat. Artinya amandemen itu harus dilakukan melalui referendum. Ketentuan tentang hal itu telah tertuang dalam TAP MPR No.8/1978 dan telah diundangkan dalam UU No.5/1978.

Dalam kenyataannya TAP MPR dan undang-undangnya telah diabaikan. Proses amandemen ke-1 s/d ke-4 berlangsung dengan melibatkan orang-orang secara terbatas. Tidak ada transparansi di belakang proses amandemen tersebut. Kita tidak tahu siapa saja yang terlibat, uang siapa saja yang dipakai, pandangan siapa saja yang muncul dan diakomodasi, dsb. Suatu oligarki politik berada dibalik proses amandemen itu, sementara kita tidak tahu apakah mereka bekerja untuk kepentingan rakyat atau kepentingan partainya saja.
Nyatanya produk dari amandemen tersebut tidak mengaddress masalah laten dalam masyarakat kita, yaitu kesenjangan. Sebaliknya malah, konstitusi seperti menelikung diri sehingga kepentingan rakyat pribumi tidak lagi terlindungi.

 

Dua Model Amandemen

Amandemen konstitusi adalah hal yang wajar karena perubahan adalah satu-satunya yang abadi di dunia. Semua negara di dunia pernah mengubah konstitusi mereka. Pada dasarnya ada dua model perubahan konstitusi di dunia.

Model pertama disebut model Amerika. Proses amandemen konstitusi Amerika tidak mengubah preambul dan batang-tubuh konstitusi. Konstitusi Amerika yang ditulis James Madison pada tahun 1787, dua puluh satu tahun setelah Amerika mendeklarasikan kemerdekaan. Konstitusi yang terdiri dari 7 pasal ini bertahan utuh sampai sekarang walau telah dilakukan 27 kali amandemen.

Semua amandemen dalam konstitusi Amerika ditambahkan (appended) ke dokumen konstitusi.

Model kedua adalah model Perancis. Menurut ahli hukum perancis perubahan itu ada yang besar ada yang kecil. Perubahan besar dilakukan dengan menulis ulang batang tubuh konstitusi. Sementara itu pembukaan atau preambul konstitusi Perancis dipertahankan sebab mengandung redaksi Declaration of the Rights of Man and of the Citizen dari 1789 yang menetapkan Perancis sebagai negara sekuler dan demokratis berdasarkan kedaulatan rakyat.

Penulisan ulang batang tubuh konstitusi mendeklarasikan Perancis sebagai republik yang baru. Sekarang ini Perancis berada dalam era Republik Kelima. Hal ini menandakan Perancis telah lima kali menulis ulang konstitusi republiknya, yaitu pada tahun 1793, 1848, 1875, 1946 dan 1958. (Di luar itu Perancis memiliki konstitusi yang dirancang tetapi tidak terpakai, konstitusi yang terpakai tetapi bukan republik, melainkan monarki konstitusional atau kekaisaran).

Jadi penulisan ulang batang tubuh (preambul tetap) memiliki implikasi perubahan nama konstitusi. Sedangkan perubahan kecil ditampung dalam dokumen yang disebut amandemen. Amandemen itu tidak menulis ulang batang tubuh, tetapi dokumen yang dilekatkan pada teks konstitusi, sebagai lampiran atau adendum. Republik Kelima Perancis (konstitusi 1958) sampai saat ini telah diamandemen 24 kali.

 

Bagaimana format amandemen UUD 1945?

Menurut saya, format amandemen yang telah berlangsung 4 kali itu munafik. Amandemen tersebut menulis ulang batang tubuh tetapi tetap menyebutnya UUD 1945. Seharusnya, sebut saja UUD 2002 (tahun amandemen keempat).

 

Lalu mesti bagaimana?

Dalam hemat saya lebih cocok kita menggunakan model amandemen Amerika. UUD 1945 dipertahankan secara utuh, baik preambul maupun batang-tubuhnya. Namun UUD 1945 harus dirubah sesuai dengan keadaan, misalnya untuk tujuan pembatasan masa jabatan presiden, pembentukan DPD, penyelenggaraan pemilu, penegakkan Hak Asasi Manusia, dst. Semua perubahan tersebut ditambahkan ke dalam dokumen UUD 1945.

Dengan demikian original intent dari founding fathers dan riwayat negara Republik Indonesia, tetap terjaga. Namun bersamaan dengan itu amandemen UUD 1945 tetap bisa dilakukan sehingga konstitusi itu tetap moderen dan tegak di atas dasar kedaulatan rakyat.===

 

Catatan:
Artikel di atas saya tulis ketika saya diundang untuk menjadi pembahas dalam Diskusi Panel Akhir Tahun 2019, jadi 5 tahun yang lalu. Diskusi Panel tersebut memiliki tema “Meninjau Kembali UUD ’45 dan Perubahannya: Upaya Memulihkan Kedaulatan Rakyat”. Penyelenggara acaranya adalah Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) dan Dewan Harian Daerah 1945 (DHD 45). Lihat foto.

Share197Tweet123
Previous Post

Dandim 0702/ Purbalingga dan Kapolres Pimpin Apel Pam Malam Pergantian Tahun Baru

Next Post

Pengamanan Malam Tahun Baru 2025, Polrestabes Surabaya Antisipasi Titik Rawan

Berita Terkait

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

by wiwin boncel
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

by Didik Moker
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

by redaksi
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Pengamanan Malam Tahun Baru 2025, Polrestabes Surabaya Antisipasi Titik Rawan

Pengamanan Malam Tahun Baru 2025, Polrestabes Surabaya Antisipasi Titik Rawan

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.