SIAGAINDONESIA.ID Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mendatangi dengan Universitas WR. Supratman (Unipra) untuk menindaklanjuti surat permohonan audiensi yang diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unipra tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Pertemuan yang dimediasi oleh Wakil Rektor 1 Unipra, Bambang Sutedjo itu berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024, dari pukul 15.00 hingga 17.30 WIB, di ruang pertemuan lantai 2 gedung rektorat Unipra. Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan DLH, BEM Unipra, dan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Bambang Sutedjo, mengapresiasi langkah BEM Unipra yang aktif mengawal isu retribusi kebersihan bersama pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Ia juga berharap isu yang dibawa oleh mahasiswanya ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Bahkan, kalau memang peningkatan partisipasi masyarakat untuk pembayaran retribusi itu lebih baik,” ujarnya.
Dikesempatan itu, Achmad Fawaid, Presiden BEM Unipra, menjelaskan pertemuan ini sebenarnya dijadwalkan pada 31 Juli 2024, namun dimajukan oleh pihak DLH. Serta meminta audiensi digelar di kampus Unipra, dengan mendatangkan kepala sub bagian keuangan dan staf-stafnya.
Fawaid mengungkapkan dalam audiensi tersebut ditemukan titik terang terkait permasalahan retribusi kebersihan. Sebab, pihak DLH membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan nominal retribusi kebersihan yang sudah ditetapkan kepada wajib retribusi.
Namun, ia juga menyoroti ketidaksesuaian tarif retribusi kebersihan yang dipungut oleh DLH Surabaya melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sebab, tarif retribusi yang ditetapkan di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam audiensi, DLH menyampaikan ada sebuah kesalahan pada sistem. DLH meminta wajib retribusi yang tarifnya tidak sesuai untuk melapor ke kantor DLH,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fawaid mengaku belum puas dari hasil audiensi tersebut, ia juga menegaskan pentingnya transparansi terkait realisasi pelayanan retribusi kebersihan yang dikelola oleh DLH. Ia akan mengirimkan surat pengajuan audiensi kepada DPRD selaku badan legislatif untuk memberikan data yang diperlukan.
“Kami akan mengirim surat ke DPRD Kota Surabaya guna meminta kejelasan dari DLH. Sebab, DLH belum memberikan data perolehan hasil retribusi kebersihan,” kata Fawaid.
Sementara itu, Siti Rohmiati, staf di bidang Retribusi DLH, menjelaskan mekanisme penarikan retribusi kebersihan yang dilakukan melalui dua tahapan. Yakni, melalui pelanggan PDAM dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Rohmiati menambahkan, terkait jumlah pelanggan yang dipungut retribusinya oleh PDAM dan yang bukan pelanggan PDAM. Di awal Tahun 2024 ini, sekitar 612 ribu untuk yang pelanggan PDAM, dan yang bukan pelanggan PDAM sekitar 400 ribu wajib retribusi.
Rohmiati menanggapi temuan mahasiswa Unipra terkait penarikan retribusi kebersihan yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2023. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti beberapa temuan tersebut.
“Gapapa nanti untuk temuannya itu kasihkan ke saya nanti kita tindak lanjuti di mana saja. Nanti teman-teman kami di DLH yang akan survei di lapangan,” tuturnya.