SIAGAINDONESIA.ID Kerjasama media cetak maupun online dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur dalam hal sosialisasi kegiatan dan program rutin selama ini sudah terjalan dengan baik. Kerjasama yang dikemas dalam bentuk pemberitaan maupun advertorial mempunyai dampak positif. Masyarakat umum melalui media secara rutin mendapatkan informasi update terkait regulasi terbaru sektor Kelautan dan Perikanan maupun aktivitas masyarakat pesisir seperti nelayan, pembudidaya ikan atau pengolah perikanan tradisional maunpun modern termasuk Usaha Kecil Menengah (UKUM/UMKM) perikanan.
Akan tetapi dalam dua bulan terakhir ini keharmonisan media dengan DKP Jatim terganggu dengan aturan baru mengenai administrasi pencairan dana advertorial.
“Walaupun jumlahnya tidak banyak tetapi dulu pencairan dana untuk iklan sangat sederhana dan cepat cair,” jelas salah satu staf admin perusahaan media yang tidak bersedia identitasnya ditulis.
Sejak adanya pergantian pejabat Sekertaris Dinas lanjutnya, birokrasinya semakin panjang.
“Dulu cukup tanda tangan kepala bidang, kepala seksi yang membidangi serta bendahara dana iklan sudah bisa dicairkan,” ungkapnya.
Sebaiknya Kepala Dinas memperhatikan keluhan teman teman media, harapan tersebut disampaikan staf admin periklanan.
“Betul mas pencairan dana ADV tambah panjang sekarang harus ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) atau KPA yaitu Sekertaris Dinas, bendahara, penyedia barang, Kepala Seksi dan Kepala Bidang, otomatis lebih dari satu minggu itupun kalau pejabatnya tidak dinas luar, tambah lama lagi bisa dua minggu baru realisasi,” kata staf admin media online saat ditemui di Kantin halaman depan kantor DKP.
Saat dikonfirmasi persoalan tersebut, Sekertaris DKP, Soni Rustanto melalui stafnya Suyadi mengatakan tetap dari dulu pakai tanda tangan KPA.
“Kebetulan saja sekarang KPA nya dijabat oleh pak Soni yang juga selaku sekretaris,” jelas Suyadi.
Sebagai referensi, media cetak dan online yang bekerjasama dengan DKP terkait iklan besarannya relative tidak sama. Jika ada even tertentu media cetak mendapat porsi iklan lebih besar dari media bukan mainstream ataupun media online.
“Media lokal dulu masih dialokasikan dua setengah juta rupiah per bulan per media untuk satu kali tayang,” tambahnya.
Akan tetapi dua tahun terakhir ini nilainya menyusut menjadi 1,5 juta per bulan atau ada bidang yang hanya memberi iklan setiap tiga bulan sekali sebesar 1,5 juta.
“Kami terima apa adanya mengingat media yang perlu diberi iklan bertambah sementara anggarannya turun tetapi jangan dibuat sulit dan lama pencairanya,” harapnya serta tidak menginginkan ada keluhan serupa dari rekanan atau mitra kerja lainnya di DKP Jatim . @masduki
Discussion about this post