SIAGAINDONESIA.ID Danbrigif Para Raider 18 Kostrad Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo, M.I.Pol. menerima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi kategori peraih...
Read moreSIAGAINDONESIA.ID Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus tukang potong hewan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika sebagai penguna sabu-sabu setelah digerebek di rumahnya di Jalan Tanah Merah Gg VIII No.12 Surabaya.
Dikatakan AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, anggota telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yaitu, Zainuddin (29) pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah kost Surabaya. Dan waktu dilakukan penggerebekan, ditemukan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian, antara lain, satu buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan bruto 0,23 gram beserta klip plastik pembungkusnya, dan satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,13 gram beserta pipet kacanya.
“Tersangka Zainuddin kita tangkap di rumah kost, setelah menggunakan barang haram narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (18/07/2022) siang,” papar Hendro, belum lama ini.
Selain sabu ditemukan juga di rumah kost tersangka, Satu buah skrop atau serok Sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih serta satu buah korek api.
Hendro menambahkan, Kronologis awal penangkapan pada Zainuddin, anggota Satreskoba melakukan pengawasan serta pemantauan, adanya peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kemudian dari Informasi tersebut, kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap Zainuddin tersebut,” jelas Hendro.
Tersangka Zainuddin. Pria lulusan SMP yang berprofesi sebagai tukang potong hewan ini kini terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang [email protected]
Copyright © 2021 Siaga Indonesia