SIAGAINDONESIA.ID Pemerintah Arab Saudi menghapus aturan pembatasan Covid-19. Bahkan sekarang sudah tidak ada lagi bukti vaksinasi Covid-19. Selain itu, aturan penggunaan masker dalam ruangan juga dihilangkan. Namun penggunaan masker tetap diwajibkan di sejumlah tempat.
Hal ini menyusul pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagaimana dilaporkan Saudi Press Agency (SPA) pada Senin (13/6/2022).
Menurut pernyataan tersebut, wajib masker tetap berlaku di Masjidil Haram Mekah, di Masjid Nabawi Madinah, tempat-tempat yang diatur oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat Saudi (Weqaya), dan tempat-tempat serta acara-acara yang memberlakukan mandat masker mereka sendiri.
Selain wajib masker, bukti vaksinasi dalam aplikasi pelacakan kontak Tawakkalna juga tidak lagi diperlukan untuk memasuki berbagai fasilitas, berpartisipasi dalam kegiatan, menghadiri acara, atau naik pesawat atau transportasi umum, dengan beberapa pengecualian. Namun SPA tidak merinci kategori mana yang dikecualikan.
Selain itu, jangka waktu vaksinasi bagi warga Arab Saudi yang ingin bepergian ke luar negeri juga telah diperpanjang.
Dalam aturan sebelumnya, wisatawan harus menerima suntikan penguat Covid-19 ketiga mereka dalam waktu tiga bulan dari yang kedua, tetapi jangka waktu itu sekarang telah diperpanjang menjadi delapan bulan.
Kerajaan mulai melonggarkan pembatasan Covid-19 pada bulan Maret ketika mandat masker luar ruangan dicabut. Langkah-langkah jarak sosial, tes PCR untuk pelancong yang masuk, dan aturan karantina saat kedatangan juga dibatalkan di bulan yang sama.
Kerajaan kini telah mencatat total 9.170 kematian terkait Covid-19 dan 777.795 infeksi sejak awal pandemi.
Melansir Reuters, negara ini telah meluncurkan program vaksinasi yang luas, dengan dosis yang cukup untuk menginokulasi 96,1 persen dari populasi yang telah diberikan.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada hari Senin menekankan pentingnya melanjutkan upaya untuk memerangi virus, termasuk menerima dosis booster dari vaksin yang disetujui.@