SIAGAINDONESIA.ID Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Surabaya resmi mengumumkan pemenang tender di Dinas Kesehatan untuk paket konstruksi Rumah Sakit Surabaya Timur di Jalan Medokan Asri Tengah, dengan nilai pagu anggaran Rp 503.574.000.000 yang dilaksanakan secara multiyear. Bersumber dari APBD 2023. Sedikitnya ada 73 peminat ikut proses tender proyek ini.
Pantauan di laman resmi LPSE Pemerintah Kota Surabaya lpse.surabaya.go.id, pembangunan ini direncanakan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) modern Type C yang bisa dikembangkan menjadi type B dan diharapkan mampu meningkatkan angka kesehatan masyarakat Surabaya, khususnya wilayah Surabaya bagian Timur.
Dalam laman juga dijelaskan bahwa paket pekerjaan tersebut pemenang tendernya adalah PT PP dengan pengajuan penawaran sebesar Rp 494.603.098.000. Ditetapkan sebagai pemenang tender pada tanggal 24 agustus 2023. Di peringkat kedua ada PT Waskita Karya yang mengajukan penawaran senilai Rp 476.884.578.000.
Melihat informasi pengumuman lelang tersebut, seorang warga Surabaya, Yusuf Husni mempertanyakannya. Sebab dia melihat ada tawaran rendah dari PT Waskita Karya dibanding PT PP. Lalu mengapa yang dimenangkan justru PT PP. Bila dihitung ada selisih hampir Rp 18 miliar atau tepatnya Rp 17.718.520.000.
“Sebagai warga Surabaya, saya tentu bertanya-tanya. Ini penting untuk dicermati. Dari sisi penawaran harga PT Waskita Karya lebih rendah dibandingkan penawaran PT PP,” kata Yusuf Husni yang juga ketua Kosgoro 1957 Jawa Timur, Jumat (25/8/2023).
Yusuf tidak mempermasalahkan siapapun yang mengerjakan proyek tersebut. Hanya saja, semua harus dilakukan dengan fair. Pasalnya, anggaran ini diambil dari APBD 2023 yang notabene adalah uang rakyat. Sehingga penggunaannya harus transparan dan akuntable.
“Atas dasar informasi yang ditampilkan di LPSE Pemerintah Kota Surabaya, kami mohon penjelasan mengapa pada tender tersebut PT PP dinyatakan pemenang dimana secara harga lebih tinggi,” ujarnya.
Yusuf menjelaskan, saat ini masyarakat Kota Surabaya telah memberikan kontribusi pajak dan penghasilan bagi Pemerintah Kota Surabaya demi pembangunan. Sehingga wajar jika warga menginginkan adanya keterbukaan.
“Sebaliknya jika ada selisih harga mencapai Rp 18 miliar, alangkah baiknya jika anggaran itu (selisih) digunakan untuk kepentingan lainnya,” tegasnya.
Ditambahkan Yusuf, hal ini penting untuk dijawab dan diberikan penjelasan mengingat pemerintah Kota Surabaya harus melaksanakan praktek good governance terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tender tersebut.
“Tender tersebut menjadi perhatian utama bagi masyarakat Surabaya karena pembangunan rumah sakit menjadi akses kesehatan bagi publik. Dengan adanya tender yang sesuai praktek good governance, maka pembangunan rumah sakit mempunyai nilai manfaat yang besar bagi masyarakat Surabaya,” tandasnya.
Yusuf juga berpesan masalah pengumuman pemenang tender bangunan Rumah Sakit Surabaya Timur harus disikapi dengan serius oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini pihak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kejaksaan dan KPK harus turun tangan dan menindaklanjuti. Apakah dalam proses tender itu dilakukan dengan fair dan sesuai prosedur ataukah ada dugaan manipulasi. Kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) tidak bisa sembarangan bermain-main dengan kontraktor. Yang namanya Pokja ULP tidak boleh diintervensi dari pihak manapun. Harus bekerja dengan benar. Mengingat di situ ada potensi kerugian negara cukup besar,” demikian Yusuf Husni.@
Discussion about this post