SIAGAINDONESIA.ID Klaim Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya juga menjabat sebagai PPK, Iman Krestian yang telah berkonsultasi hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait status hukum PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), perlu diuji dulu di pengadilan.
Demikian disampaikan Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim, Yusuf Husni, Sabtu (30/9/2023).
“Dalam hal ini pihak PPK sangat jelas menyampaikan hasil konsultasi dengan pihak kejaksaan, walaupun Kasasi PTPP terkait statusnya PKPUS (penundaan kewajiban pembayaran utang sementara) ditolak oleh PN Makasar pada tanggal 22 September 2023. Menurut Iman, pihak kejaksaan menyampaikan proyek bisa dilanjutkan, karena tiga unsur harus terpenuhi semua, bila satu unsur saja tidak bisa. Padahal itu harus diuji dulu di pengadilan,” ujar Yusuf.
Yusuf berpandangan, dengan adanya pendapat hukum dari kejaksaan yang materinya sangat jelas bukan wilayahnya untuk memutuskan mana yang benar dari tiga unsur yakni ‘pailit, dalam pengawasan pengadilan dan perusahaan tidak sedang dihentikan’, atau cukup hanya satu unsur saja, hal itu belum diuji kebenarannya di pengadilan.
Sehubungan dengan adanya pendapat hukum yang sudah diberikan kepada pemkot, menurut Yusuf, pihak kejaksaan wajib memberikan klarifikasi apakah benar sudah memberikan pendapat hukum.
“Kalau benar kami sebagai rakyat wajib mengetahui bentuknya seperti apa untuk disampaikan kepada publik. Infomasi dari PPK pihak pemkot intensif kordinasi dengan pihak kejaksaan. Sehingga baru tanggal 25 September pihak kejaksaan membuat pendapat hukum yang resmi untuk diserahkan kepada pemkot. Dengan intensifnya pihak pemkot kordinasi dengan kejaksaan, inilah yang menjadi pertanyaan besar kami,” jelasnya.
Yang membuat Yusuf heran, dalam masalah ini, sudah sangat jelas yang lagi berperkara adalah pihak PTPP yang kena PKPU dan kasasinya ditolak. Tapi anehnya, justru pemkot yang berjibaku cari pembenaran hukum ke kejaksaan.
Seharusnya PTPP tahu diri etikanya mengundurkan diri atau pemkot tegas gugurkan PTPP sebagai pemenang tender.
“Mengapa harus dipaksakan PTPP yang sedang bermasalah tetap mengerjakan proyek Rumah Sakit Surabaya Timur. Harusnya PTPP yang menyelesaikan masalahnya bukan pemkot. Sehingga memunculkan aroma konspirasi antara pemkot, PTPP dan kejaksaan,” kritik Yusuf.
Ditambahkan Yusuf, masalah status PTPP sebetulnya sangat sederhana. Bayar saja hutang di Makasar maka masalah selesai.
“Mengapa hal ini tidak dilakukan bahkan harus melakukan kasasi segala bahkan ditolak oleh PN Makasar. Padahal jika mau bayar, masalahnya tidak akan menjadi polemik di tender RS Surabaya Timur ini” jelas Yusuf.
Yusuf pun menduga bahwa sebenarnya PTPP tidak punya dana dan ada niat tidak baik di tender RS Surabaya Timur.
“Logikanya mau kerja proyek Rp 500 miliar lebih tapi hutang Rp 3 miliar, masa tidak bisa bayar. Makanya PTPP mengulur waktu. Setelah dapat uang muka sekitar 20 persen dari proyek RS Surabaya Timur, baru akan dibayar,” ujarnya.
Karena itu pihak Kosgoro 1957 Jatim mendesak nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.
“Kami minta nanti BPK turun untuk mengaudit PTPP. Selain itu KPK harus segera turun tangan. Karena indikasinya PTPP sangat jelas tidak punya dana. Kami yakin semangatnya anggaran yang sudah disiapkan pemkot sebesar Rp 200 miliat lebih akan diserap semua dengan mencoba memanipulasi progres,” tandasnya.
Cak Ucup panggilan akrabnya mengingatkan, “Suatu yang baik bila dilakukan dengan cara yang tidak baik hasilnya dipastikan tidak akan baik,” demikian Yusuf.
Seperti diketahui, tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 awalnya dipermasalahkam karena ada selisih penawaran cukup besar dari peserta tender. Panitia tender lalu memenangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Ada selisih Rp 17.718.520.000.
Masalah lain yang kemudian muncul adalah status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Hal ini membuat status pemenang tender dipertanyakan. PTPP selaku pemenang tender, bila tetap dipaksakan untuk teken kontrak, dinilai akan menabrak aturan.@