SIAGAINDONESIA.ID Seorang ibu asal Sleman, Jogjakarta, bernama Santi bersama anaknya Pika, yang mengidap cerebral palsy akan melakukan aksi damai di Depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Hari Anti Narkotika Internasional pada Minggu, (26/6/2022).
Santi menggelar aksi damai untuk mendesak MK agar segera memberikan putusan atas gugatan yang sudah mereka ajukan untuk mengubah bunyi pasal di UU Narkotika supaya Golongan I (yang di dalamnya termasuk tanaman ganja) dapat digunakan untuk keperluan medis. Sehingga Pika bisa mendapat terapi ekstrak minyak ganja yang sangat dibutuhkannya dengan segera.
Sebagaimana dalam rilis yang beredar di grup wartawan, Santi dan Pika menggelar aksi pada pukul 7.00 – 9.00. Mereka Mulai berjalan dari Bundaran HI dan berhenti di depan Gedung MK.
Sekedar diketahui, sudah hampir 2 tahun dan 8 kali persidangan berlalu sejak tiga orang Ibu menggugat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya Pasal 8 ayat 1 dan penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf A ke Mahkamah Konstitusi.
Tuntutannya adalah agar dapat mengubah bunyi pasal tersebut sehingga ganja dapat digunakan untuk terapi kebutuhan medis.
Untuk Santi, anaknya Pika lahir dengan normal namun mulai menunjukkan kelainan saat duduk di bangku Taman Kanak-Kanak dan akhirnya divonis mengidap cerebral palsy. Santi disarankan temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi minyak ekstrak ganja yang telah terbukti efektif menjadi treatment cerebral palsy.
Sayangbya Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 yang dapat berujung dengan pemenjaraan sampai dengan 12 tahun.
Saat ini usia Pika 14 tahun dan sering mengalami kejang karena tidak kunjung mendapatkan akses untuk terapi minyak ekstrak ganja yang sangat dibutuhkannya.
Urgensi Santi untuk mendesak putusan ini semakin besar ketika mengingat Almarhum Musa (anak dari salah satu pemohon yang bernama Ibu Dwi) meninggal dunia di tengah proses persidangan pada 26 Desember 2020, setelah berjuang 16 tahun hidup dengan kondisi cerebral palsy.
Besar harapan Santi agar Pika dan anak-anak lainnya tidak bernasib sama seperti Musa, karena itu putusan dan dukungan MK atas permohonannya menjadi sangat perlu dikabulkan secepat-cepatnya.@