SIAGAINDONESIA.ID Belanda mengakui Kemerdekaan Indonesia jatuh pada 17 Agustus 1945. Mereka juga akan berkonsultasi dengan Presiden Indonesia terkait hal tersebut.
Perdana Menteri Belanda Mark Rutte menuturkan, Belanda sepenuhnya dan tanpa syarat mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Dia menekankan bahwa tanggal itu sudah lama dilihat sebagai awal kemerdekaan Indonesia.
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda, Jeffry Pondaag, pengakuan yang disampaikan Belanda memiliki konsekuensi hukum.
“Belanda tidak memiliki hak untuk menduduki dan menjarah negara yang berjarak 1.800 kilometer? Tanah itu milik orang lain,” tuturnya pada Rabu (14/6/2023).
Jeffry Pondaag menegaskan, pengakuan kemerdekaan Indonesia tidak berhenti sampai di situ. Apa yang diputuskan Belanda tersebut berarti mereka harus mengakui telah melakukan kejahatan perang.
“Artinya Belanda melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain. Istilah Hindia Belanda juga harus dihilangkan dari semua buku, dan uang 4,5 miliar gulden (Rp504 triliun) yang dibayarkan Indonesia kepada Belanda harus dikembalikan dengan bunga yang mencapai 24 miliar (sekitar Rp1.913 triliun),” katanya.
Juru bicara Perdana Menteri Belanda mengatakan bahwa tidak ada yang akan berubah secara hukum. Belanda terus bertahan secara legal sampai 1949 ketika mereka akhirnya menyerahkan kekuasaan melalui perang berdarah.
“Kedaulatan dipindahkan pada tahun 1949. Kita tidak bisa membalikkan itu,” ujarnya.@