Keren! Mahasiswa Sastra Indonesia Unesa Lahirkan Tiga Karya Film Adaptasi Novel

Keren! Mahasiswa Sastra Indonesia Unesa Lahirkan Tiga Karya Film Adaptasi Novel

Juni 4, 2025
Jebakan Terhadap Pemerintahan Prabowo Berasal Dari Utang Burden Sharing BI dan Kementerian Keuangan

Kuota Rumah Subsidi Ditambah 100%, Hasil Nyata Efisiensi APBN

Juni 4, 2025
Membantah Penilaian Rapor Merah 100 Hari Pramono-Rano: RPJMD DKI Sedang Disusun!

Membantah Penilaian Rapor Merah 100 Hari Pramono-Rano: RPJMD DKI Sedang Disusun!

Juni 4, 2025
Keren! Mahasiswa Sastra Indonesia Unesa Lahirkan Tiga Karya Film Adaptasi Novel
Berita

Keren! Mahasiswa Sastra Indonesia Unesa Lahirkan Tiga Karya Film Adaptasi Novel

by Basir Aidi
Juni 4, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID,- (Surabaya)- Mahasiswa Sastra Indonesia, Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), Unesa angkatan 2023 sukses melahirkan tiga karya film adaptasi dari...

Read moreDetails
Jebakan Terhadap Pemerintahan Prabowo Berasal Dari Utang Burden Sharing BI dan Kementerian Keuangan

Kuota Rumah Subsidi Ditambah 100%, Hasil Nyata Efisiensi APBN

Juni 4, 2025
1.4k
Membantah Penilaian Rapor Merah 100 Hari Pramono-Rano: RPJMD DKI Sedang Disusun!

Membantah Penilaian Rapor Merah 100 Hari Pramono-Rano: RPJMD DKI Sedang Disusun!

Juni 4, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Rabu, Juni 4, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ajukan Pledoi, Heru Herlambang Menduga Didzolimi Pihak Pengembang Akibat Mengungkap Pelanggaran IPL

by Swara
September 23, 2024
Reading Time: 3 mins read
A A
Ajukan Pledoi, Heru Herlambang Menduga Didzolimi Pihak Pengembang Akibat Mengungkap Pelanggaran IPL

Sidang terdakwa Heru Herlambang Alie saat mengajukan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/9/2023). Foto: si

496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Heru Herlambang Alie (63), terdakwa kasus penendangan terhadap Builiding Manager (BM) Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo pada 5 Juni 2023 lalu mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/9/2023).

Dalam nota pembelaanya, Heru menyadari bahwa Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejari Surabaya hanya menjalankan tugas atas perintah pimpinan, sehingga tuntutan yang dijatuhkan kepadanya di luar batas keadilan.

“Meski banyak perkara-perkara yang sama namun dituntut sangat rendah,” kata Heru saat membacakan nota pembelaanya.

Terdakwa Heru merasa jika peristiwa tindak pidana yang disangkakan padanya telah di-framing yang seolah-olah dirinya meminta agar pihak Badan Pengelola Lingkungan (BPL)
yakni saudara Agustinus Eko Pudji Prabowo (pelapor dan korban) untuk membuka area parkir P3/P13.

“Padahal yang sebenarnya adalah saya menanyakan kapan CCTV di seluruh area apartemen dipasang. Ini saya tanyakan karena selama ini suadara Federiec Yacob bagian
purchasing sering saya komplain akan tetapi tidak direspon,” bebernya.

Heru menduga jika perkaranya ini ada yang menunggangi dan dugaan adanya campur tangan dari pihak Developer yakni Pakuwon Jati yang diduga tidak terima karena dirinya
mengungkap beberapa pelanggaran yang diungkapkan di salah satu media ternama di
Indonesia. Pelanggaran tersebut terkait dengan dugaan penggelapan uang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) yang ilegal karena tidak memiliki izin dari Pemkot Surabaya hingga dugaan tindak pidana pajak.

“Banyak keanehan-keanehan yang saya alami di dalam proses hukum ini yang sangat kuat dugaan saya bahwa di balik ini semua adalah pengembang yang menginginkan
pembungkaman dengan cara mempermalukan saya dan menahan saya bahkan ingin
memenjarakan saya. Dengan melihat cepatnya proses dan framing-framing di sosial media yang mendiskreditkan saya juga kejadian-kejadian yang saya alami semua menjurus ke pengembang Pakuwon Jati. Jadi framing orang miskin didzolimi dengan orang kaya adalah benar sekali, yaitu kejadian saya pribadi yang didzolimi oleh Pakuwon Jati dengan cara-cara yang dzolim,” ungkapnya.

Di ahkir pembelaannya, terdakwa Heru Herlambang meminta agar majelis hakim yang diketuai R,Yoes Hartyarso untuk mempertimbangkan pembelaanya.
“Sehingga saya mohon kearifan Majelis Hakim Yang Mulia untuk bisa mempertimbangkan
pembelaan saya ini dalam putusan,” tandasnya.

Selain itu, I Komang Aries Dharmawan selaku kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang
juga mengajukan nota pembelaan yang intinya meminta agar klienya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Permintaan bebas tersebut dikarenakan alat bukti yang dijadikan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa 1 Flasdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi hasil rekaman CCTV persitwa kejadian diperoleh dengan cara yang tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan materiil
sebagaimana diatur oleh undang-undang.

“Barang bukti tersebut disita dari Fajar Kurniawan Eka Ramadhan dan tidak dijadikan saksi dalam BAP perkara ini. Barang bukti juga tidak pernah diputar dalam persidangan,” ujar Komang.

Selain menyoal barang bukti, Komang juga menyoal keprofesionalan dan kenetralan saksi Ahli Hukum Pidana Sapta Arilianto, S.H., M.H., LL.M dari Universitas Airlangga Surabaya.
Saksi Ahli hukum Pidana ini dianggap tidak professional dan tidak netral karena tidak cermat dan teliti dalam memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di atas sumpah saat proses penyidikan yang tidak sesuai keterangannya dengan satu dan lainnya.

“Namun di dalam keterangan lainnya, ahli menjelasakan tentang unsur-unsur Pasal 335
ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ahli juga tidak pernah melihat langsung alat bukti berupa rekaman CCTV kejadian, ahli hanya dipertunjukan foto-foto yang diambil dari penggalan Flashdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi rekaman kejadian. Oleh karena itu, Penasihat hukum menganggap bahwa ketidakprofesionalan ahli hukum pidana ini sangat berdampak pada netralistasnya yang keteranganya digunakan sebagai alat bukti yang sah,” tandas Komang.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Darwis menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama
terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.@

Share198Tweet124
Previous Post

Kasum TNI Resmi Tutup Open Turnamen Menembak Piala Panglima TNI Tahun 2024

Next Post

Resmikan Basecamp Pemenangan, Eri Cahyadi ajak Semua Bersatu untuk Surabaya

Berita Terkait

Keren! Mahasiswa Sastra Indonesia Unesa Lahirkan Tiga Karya Film Adaptasi Novel

Keren! Mahasiswa Sastra Indonesia Unesa Lahirkan Tiga Karya Film Adaptasi Novel

by Basir Aidi
Juni 4, 2025
0
1.4k

...

Jebakan Terhadap Pemerintahan Prabowo Berasal Dari Utang Burden Sharing BI dan Kementerian Keuangan

Kuota Rumah Subsidi Ditambah 100%, Hasil Nyata Efisiensi APBN

by redaksi
Juni 4, 2025
0
1.4k

...

Membantah Penilaian Rapor Merah 100 Hari Pramono-Rano: RPJMD DKI Sedang Disusun!

Membantah Penilaian Rapor Merah 100 Hari Pramono-Rano: RPJMD DKI Sedang Disusun!

by redaksi
Juni 4, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Resmikan Basecamp Pemenangan, Eri Cahyadi ajak Semua Bersatu untuk Surabaya

Resmikan Basecamp Pemenangan, Eri Cahyadi ajak Semua Bersatu untuk Surabaya

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.