Laksanakan Perintah Prabowo, Arenas 08 Bergerak Bantu Rakyat

Laksanakan Perintah Prabowo, Arenas 08 Bergerak Bantu Rakyat

September 22, 2023
Silaturahmi ke Ponpes Roudhotul Muta’allimin Surabaya, Ganjar Dikenal Figur Merakyat dan Ulet

Ganjar: Ulama Harus Dilibatkan dalam Keputusan Penting Negara

September 22, 2023
APH Diminta Tindaklanjuti Pengumuman Tender Proyek Rumah Sakit Surabaya Timur

Pemkot dan DPRD Surabaya Dianggap Buta, Bisu dan Tuli Politik Menyingkapi Masalah Tender RSUD Gunung Anyar

September 22, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Laksanakan Perintah Prabowo, Arenas 08 Bergerak Bantu Rakyat
        Nusantara

        Laksanakan Perintah Prabowo, Arenas 08 Bergerak Bantu Rakyat

        by redaksi
        September 22, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Animo masyarakat atas pencalonan Prabowo Subianto Djojohadikusumo di Pilpres 2024 terus membesar. Terkini, gabungan 17 organisasi massa multisektor membentuk...

        Read more
        Silaturahmi ke Ponpes Roudhotul Muta’allimin Surabaya, Ganjar Dikenal Figur Merakyat dan Ulet

        Ganjar: Ulama Harus Dilibatkan dalam Keputusan Penting Negara

        September 22, 2023
        1.4k
        APH Diminta Tindaklanjuti Pengumuman Tender Proyek Rumah Sakit Surabaya Timur

        Pemkot dan DPRD Surabaya Dianggap Buta, Bisu dan Tuli Politik Menyingkapi Masalah Tender RSUD Gunung Anyar

        September 22, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Jumat, September 22, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Opini

        Aha, Menyebarkan Ideologi Imamah Bakal Dihukum

        by redaksi
        April 5, 2023
        Reading Time: 2 mins read
        A A
        Ayo Buat Undang-undang Anti Islamophobia

        M Rizal Fadillah.

        491
        SHARES
        1.4k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        Oleh: M Rizal Fadillah

        SALAH satu ajaran Syi’ah yang utama adalah Al Imamah yang diyakini sebagai rukun iman bagi penganut Syi’ah. Imamah berkaitan dengan kepemimpinan yang bukan saja diyakini tetapi juga diperjuangkan. Mengingat Syi’ah bukan semata gerakan spiritual tetapi juga politik, maka Imamah adalah ideologi politik. MUI sendiri telah memfatwakan tentang ishmah Imam yang dihukumkan haram.

        MUI menegaskan pula agar masyarakat mewaspadai penyebaran faham yang bertentangan dengan fatwa ini dan merekomendasikan agar Pemerintah bertindak tegas terhadap penyebaran faham yang dikategorikan sebagai penistaan agama. Imamah adalah faham sesat keagamaan dan potensial merongrong ideologi negara.

        Ideologi Imamah jelas bertentangan dengan Pancasila apalagi jika dikaitkan dengan gerakan global Syi’ah yang dikendalikan oleh negara Iran. Hanya di ruang akademik konsepsi Syi’ah yang didalamnya terkandung keyakinan ideologis Imamah dapat didiskusikan. Di ruang publik penyebaran ideologi Imamah dalam hukum positif Indonesia menjadi terlarang.

        Dikaitkan dengan KUHP baru yang telah disahkan, meski belum diberlakukan, maka menyebarkan ideologi Imamah adalah sama saja dengan menyebarkan/mengembangkan “faham lain yang bertentangan dengan Pancasila”. Kedudukannya sama dengan menyebarkan/mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

        KUHP Pasal 188 berbunyi :

        (1) Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-Leninisme atau faham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum atau tulisan termasuk menyebarkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

        (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

        (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun.

        Penyebaran faham Syi’ah yang didalamnya terkandung ideologi Imamah potensial untuk terjadinya konflik dengan faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Syi’ah bukan saja meragukan akan kesempurnaan Al Qur’an, merusak moral dengan melegalkan kawin kontrak, mencaci shahabat dan istri Nabi, juga mengembangkan ideologi Imamah yang bertentangan dengan Pancasila.

        Awal dalam KUHP lama yang berdasarkan UU No 27 tahun 1999 maka yang dilarang itu hanya menyebarkan atau mengembangkan faham komunisme/marxisme-leninisme sebagai mana diatur dalam Pasal 107a, 107b dan 107c KUHP. Akan tetapi dalam KUHP baru diperluas dengan “faham lain yang bertentangan dengan Pancasila”. Nah faham lain itu termasuk faham Imamah tentunya.

        Meski narasi Pasal 188 yang menambahkan “faham lain yang bertentangan dengan Pancasila” ini dikritisi karena multi tafsir, namun faktanya aturan dengan narasi itu akhirnya disahkan juga.

        Nah selamat bermulti tafsir, bagi yang tidak setuju masih ada upaya hukum dengan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Asal tentu legal standing nya pas. Beranikah Syi’ah tampil ke permukaan di depan Mahkamah Konstitusi dengan meninggalkan prinsip “taqiyah” atau kepura-puraan ?

        *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

        Terkait

        Share196Tweet123Share49

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • Redaksi

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.