SIAGAINDONESIA.ID Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Matthew Gladden, seorang advokat magang pada Kantor Hukum Salawati dan Ardyrespati, telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.
Hal ini dikatakan Sekjen Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya, Samba Perwira Jaya saat jumpa pers, Jumat (17/6/2022).
Peradi sendiri mengecam aksi penganiayaan yang dilakukan seorang berinisial DVT, salah seorang penghuni di Apartemen Purimas tersebut.
“DPC Peradi Surabaya mengecam tindakan penganiayaan yang dialami rekan sejawat kami saat sedang melakukan pekerjaan profesinya,” kata Samba Perwira Jaya.
Karena itu lanjut Samba, DPC Peradi Surabaya meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta agar proses perkara tersebut dapat berjalan sampai ke meja hijau.
“Hari ini suratnya kami kirim (ke Kapolda Jatim). Tujuan kami meminta perlindungan hukum agar kasusnya bisa berjalan sampai proses persidangan,” ujar Samba didampingi tim pembelaan profesi lainnya.
Sementara itu, Advokat Ardyrespati menjelaskan, kasus pemukulan itu terjadi ketika kantor hukumnya menerima kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Ketika itu sekelompok warga yang diduga akan melakukan ‘kepengurusan tandingan’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.
“Kami selaku kuasa hukum dari pengurus P3SRS ditolak dan tidak boleh masuk saat mereka mengadakan rapat. Hingga akhirnya terjadilah kekerasan kepada salah seorang tim kami,” jelasnya.
Saat ditanya kondisi korban, Ardyrespati mengatakan jika rekan sejawatnya itu sedang dirawat salah satu rumah sakit di daerah Rungkut Surabaya.
“Pasca kejadian itu rekan kami mengalami mual-mual dan atas rekomendasi dokter, yang bersangkutan harus dirawat inap,” tandasnya.@