Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa, Korban Minta Pasutri Notaris Dihukum Berat

by redaksi
November 15, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa, Korban Minta Pasutri Notaris Dihukum Berat

Terdakwa Feni Talim dan terdakwa Edhi Susanto saat sidang di PN Surabaya. Foto: ist

496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGINDONESIA.ID Edhy Susanto dan istrinya Feni Talim akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam beberapa hari ke depan.

Keduanya terlibat dalam kasus pemalsuan surat kuasa atas sertifikat tiga bidang tanah oleh dua notaris terkemuka di Surabaya.

Sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Hari Basuki menjatuhkan 2 tahun penjara.

Menurut JPU, Edhi dinilai terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, sedangkan istrinya juga berprofesi sebagai notaris ini dinilai terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP. Keduanya dianggap telah merugikan Hardi Kartoyo dan istrinya, Itawati Sidharta.

Ma’ruf Syah, Kuasa Hukum korban atas perkara pemalsuan surat kuasa itu berharap, agar majelis hakim yang manangani perkara dapat menghukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kepada terdakwa Edhy Susanto dan Feni Talim demi tercapainya rasa keadilan bagi korbannya.

“Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tunjukkan rasa keadilan masih berpihak kepada klien kami yang menjadi korban, dengan menghukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menghukum setimpal dengan perbuatannya dan segera memasukkan dalam tahanan untuk terdakwa Edhy Susanto serta istrinya Feni Talim,” ujar Ma’ruf yang juga menjabat wakil ketua PWNU Jatim pada awak media, Selasa (15/11/2022).

Ma’ruf menambahkan, dalam vonis nantinya, tiga bukti berupa tiga Serifikat Hak Milik dapat dikembalikan ke kliennya selaku pemilik sah.

“Demi kepastian hukum terhadap klien saya, dalam vonis nantinya tiga bukti Sertifikat Hak Milik secepatnya dikembalikan ke pada klien kami yang menjadi korban,” tandasnya.

Terpisah, Ronald Talaway selaku penasehat hukum Notaris Edhy Susanto dan istrinya Feni Talim justru optimis majelis hakim akan menjatuhkan vonis bebas. Hal itu dikarenakan Jaksa dianggap tidak mampu membuktikan kerugian konkret yang dialami korban.

“Dalam fakta persidangan JPU tidak mampu membuktikan kerugian konkret yang dialami korban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa sore (15/11).

Diketahui, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

Sesuai rencana, pembelian tanah tersebut akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya. Atas kesepakatan tersebut, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli tersebut. Kemudian untuk realisasi pembiayaan tersebut diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.

Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo.

Edhi Susanto dan istrinya Feni Talim diduga menggunakan surat kuasa palsu yang seolah-olah dibuat oleh Itawati. Di dalam surat kuasa palsu itu, Itawati seolah-olah memberikan surat kuasa kepada kedua terdakwa untuk mengurus pengecekan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Surabaya II.

Kerugian akibat surat kuasa palsu itu, membuat luas bidang tanah di sertifikat korban menyusut, terlebih lagi dua terdakwa justru menolak menyerahkan sertifikat saat diminta oleh pemiliknya Hardi Kartoyo dan Itawati Sidharta.@

Share198Tweet124
Previous Post

Tak Peduli Istri Terpeleset

Next Post

Jajaran Laskar Merah Putih Papua Hadiri Pelantikan Pengurus Pusat Paguyuban Arema Papua

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Jajaran Laskar Merah Putih Papua Hadiri Pelantikan Pengurus Pusat Paguyuban Arema Papua

Jajaran Laskar Merah Putih Papua Hadiri Pelantikan Pengurus Pusat Paguyuban Arema Papua

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.