Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Tito Membangun Otoritarian Dengan Cuci Tangan

by redaksi
September 18, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Tito Membangun Otoritarian Dengan Cuci Tangan

Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian. Foto: ist

500
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M Rizal Fadillah

SATU langkah untuk membangun pemerintahan otoriter tengah dijalankan melalui Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian. Keluar Surat Edaran (SE) No 821/5292/SJ tanggal 14 September 2022 yang membolehkan Pelaksana Tugas (Pt), Penjabat (Pj), maupun Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah tanpa persetujuan tertulis Mendagri melakukan mutasi atau pemberhentian ASN bila melanggar disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum.

Aneh dan diduga memiliki motif politik tinggi dengan keluarnya Surat Edaran Mendagri di tengah kritik publik. Bagaimana mungkin adanya ratusan Kepala Daerah baik Gubernur atau Bupati/ Walikota yang ditunjuk langsung oleh Presiden atau Mendagri tanpa proses pemilihan? Demokrasi yang dihancurkan.

Motif politik itu tidak bisa dilepaskan dari persiapan, termasuk rekayasa, untuk Pemilu tahun 2024.

Adalah pembohongan publik alasan bahwa perlunya “tanpa persetujuan tertulis” Mendagri karena “persetujuan tertulis” akan memperlambat proses pengambilan keputusan. Lalu bagaimana Surat Edaran dapat disamakan dengan “persetujuan tertulis” secara umum? Hukum Administrasi yang diabaikan bahkan diinjak injak.

Surat Edaran Mendagri ini menjadi bagian dari bangunan otoritarian karena :

Pertama, kewenangan besar Pt, Pj, dan Pjs adalah pemberian otoritas berlebihan bagi mereka yang hanya berstatus sebagai pejabat “sementara”. Berbekal Surat Edaran Kepala Daerah “sementara” dapat berbuat sewenang-wenang. Untuk Kepala Daerah definitif saja masih ada pembatasan kewenangan dan pengawasan kuat dari Mendagri.

Kedua, kewenangan “tanpa persetujuan tertulis” membuka peluang “konsultasi” atau “persetujuan tidak tertulis” atau “instruksi bisik-bisik” Mendagri kepada Kepala Daerah yang ditunjuknya itu. Ini konsekuensi dari Pt, Pj, atau Pjs Kepala Daerah yang dipastikan adalah “orang-orangnya Mendagri’.

Ketiga, Surat Edaran (SE) bukanlah peraturan perundang-undangan karenanya hanya instrumen administrasi yang bersifat internal. Mutasi apalagi pemberhentian ASN adalah tindakan hukum yang harus berbasis pada peraturan perundang-undangan. Surat Edaran Mendagri No 821/5292/SJ adalah bentuk penyiasatan yang justru melanggar hukum.

Keempat, bagi mereka yang menjadi korban mutasi sekehendak Kepala Daerah atau ASN yang diberhentikan nyatanya tidak memiliki “hak banding” atau mengadu kepada atasan Pt, Pj, Pjs yakni Mendagri. Menyerahkan kepada proses peradilan akan sangat memberatkan korban.

Adalah cara berpolitik munafik dijalankan dengan Surat Edaran ini. Mendagri cuci tangan atas segala keputusan Kepala Daerah. Dengan tidak mengeluarkan “persetujuan tertulis” Mendagri membersihkan dirinya sendiri. Segala kesalahan dibebankan kepada Kepala Daerah “boneka” nya.

Ini semua adalah jalan untuk membangun pemerintahan otoriter dengan pola cuci tangan. Persis sebagaimana gaya Presiden Jokowi yang biasa melempar-lempar tanggung jawab.
Mendagri sedang bermain untuk mengamankan prosesi Pemilu 2024. Democratic policing nya dijalankan dengan halus dan tersembunyi.@

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Share200Tweet125
Previous Post

Melalui Kegiatan Outdoor Study, Satgas Yonif Raider 321 Kostrad Turut Mencerdaskan Anak Bangsa

Next Post

Eko Kunthadi Akan Semakin Menggila Setelah Dimaafkan Ning Imaz

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Eko Kunthadi Akan Semakin Menggila Setelah Dimaafkan Ning Imaz

Eko Kunthadi Akan Semakin Menggila Setelah Dimaafkan Ning Imaz

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.