SIAGAINDONESIA.ID Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang sopir yang diduga menyimpan kristal putih jenis sabu-sabu di Jalan Kalimas Surabaya.
Tersangka berinisial HS (34) warga Dusun Plajengan Kabupaten Sampang Madura, ditangkap pada Selasa (2/8/2022).
Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan Kalimas Baru II Surabaya, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam Helm miliknya diantaranya, satu paket sabu dengan berat 0,40 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyatakan, tersangka kini sudah ditahan untuk dilakukan pendalaman.
Menurut Hendro, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat yang sangat resah. Karena di Jalan Kalimas Baru tersebut sering dibuat transaksi narkoba.
“Setelah kami tangkap dan intrograsi tersangka mendapatkan barang narkoba jenis sabu ini dengan cara membeli dari pengedar yang berinisial R, warga Jalan Sawah Pulo Surabaya. Rencananya sabu dijual lagi untuk mencari keuntungan,” kata Hendro, Minggu (21/8/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal (114) ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.@Mail
Discussion about this post