SIAGAINDONESIA.ID Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap oleh satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Jalan Simo Kwagean Surabaya Kamis, (4/8/2022) lalu.
Tersangka yang berinisial RMP (43) adalah Warga Teluk Nibung Barat Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyatakan, warga resah dengan tersangka ini sering melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah Simo Kwagean.
“Dari informasi warga tersebut, kami melakukan penyelidikan, dan ternyata benar bahwa RMP salah satu tersangka,” ucap Hendro dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Masih menurut Hendro, pihaknya melakukan penangkapan pada pukul 09:30 Wib di tempat tersebut.
“Saat kita intrograsi, tersangka mendapatkan barang narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial PNDK (DPO),” urainya.
Selain menangkap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 11 poket siap edar dengan berat 4,47 gram,beserta plastik klip,timbangan elektrik Merek CAMRY, uang Rp 200.000 dan 1 unit Handphone.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun.@Mail
Discussion about this post