SIAGAINDONESIA.ID Soft Opening Trans Icon Mall Surabaya menuai sorotan. Komisi A DPRD Surabaya (bidang Hukum dan Pemerintahan) menganggap Trans Icon Mall Surabaya belum layak fungsi. Sebab masih ada persyaratan yang belum dilengkapi.
Hal ini terungkap saat Komisi A menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa pihak terkait, termasuk manajemen Trans Icon yang mengutus beberapa wakilnya ke Gedung wakil rakyat di Jalan Yos Sudarso Surabaya.
Rapat dipimpin Pertiwi Ayu Krishna (Ketua Komisi A), Camelia Habiba (wakil), Budi Leksono (anggota), Imam Syafi,i (anggota), M. Mahmud (anggota), Ghofar Ismail (anggota) dan Suaifuddin Zuhri (anggota).
Dari Pemkot Surabaya, hadir perwakilan beberapa dinas terkait seperti DPRKP, DSDABM, DLH, Dishub, Damkar, Dispora dan Satpol-PP Kota Surabaya.
Saat rapat berlangsung, Ayu-sapaan akrab Pertiwi Ayu Krishna, menegaskan jika pihaknya mendukung Wali Kota Surabaya dengan seluruh program dan kebijakannya, yang salah satunya Perwali Nomor 51 Tahun 2022 pasal 3 tentang Serifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.
“Kami mendukung program dan kebijakan Wali Kota Surabaya, untuk itu kami juga mengapresiasi kepada seluruh investor (termasuk Trans Icon) yang menanam investasi di Kota Surabaya. Namun, tidak berarti bisa berbuat seenaknya, karena wilayah kami memiliki aturan dan kebijakan yang wajib dipatuhi, salah satunya soal SLF,” tegasnya.
Oleh karenanya, Ayu mendesak kepada Pemkot Surabaya selaku regulator untuk menghentikan aktifitas pemanfaatan bangunan Gedung Trans Icon di Jl. Ahmad Yani Surabaya karena belum mengantongi SLF secara penuh.
“Yang kami jaga adalah keselamatan penghuni Gedung yakni para pengunjung juga pegawainya, maka jika masih diterbitkan 3 rekomendasi dari 3 OPD, artinya belum lengkap dan belum dikeluarkan sertifikasi SLF nya. Sesuai aturan, ya tidak boleh operasional. Soft opening atau grand opening-nya harus dihentikan,” tandas politisi perempuan dari Partai Golkar ini.
Menanggapi hal ini, Satria Hamid, Vice President Corporate Communication Trans Icon, meminta agar soft opening tetap bisa dilaksanakan.
Alasannya, hal itu sudah sesuai agenda sembari melengkapi kekurangan yang disyaratkan, karena menyangkut nasib pegawai yang saat ini sudah bekerja.
Pada kesemoatan itu Camelia Habiba, juga mempertanyakan soal kondisi trotoar jalan di depan area Gedung Trans Icon, yang kondisinya rusak dan belum dikembalikan seperti semula.
“Kami ini setiap hari melewati jalan itu dan melihat langsung jika kondisi trotoarnya masih belum dikembalikan seperti semula,” ujar Politisi perempuan asal fraksi PKB ini.
Merespon soal kerusakan trotoar di depan area Trans Icon, wakil dari manajemen Trans Icon berjanji akan memperbaiki secepatnya. “Kami akan perbaiki secepatnya, sekira 1-2 minggu,” jawabnya.
Sementara Ali Murtadho, Sekretaris DPRKPCKTR, mengaku akan segera bergerak ke lapangan untuk melaksanakan rekomendasi hasil rapat dengan Komisi A DPRD Surabaya.
“Kami akan kembali melakukan pengecekan berkas dan lokasi,” tuturnya kepada sejumlah wartawan usai mengikuti rapat hearing.
Berikut Resume Rapat Komisi A DPRD Surabaya tentang evaluasi dan penjelasan perijinan Tans Icon:
Sesuai Pasal 3 Perwali Nomor 51 Tahun 2022 tanteng Serifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, rekomendasi harus terpenuhi samua sebelum SLF dikeluarkan, sedangkan untuk Trens icon masih terbit 3 rekomendasi (Disnakertran, Damker, Dinkes) oleh karena itu Trans lcon belum ada SLF, maka bangunan belum layak fungsi dan tidak boleh ada pemanfaatan terlebih dahulu.
Transen akan mengembalikan fungst trotoar seperti semula.@
Discussion about this post