Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Ayo Buat Undang-undang Anti Islamophobia

by redaksi
Mei 6, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Ayo Buat Undang-undang Anti Islamophobia

M Rizal Fadillah.

494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M Rizal Fadillah

ISLAMOPHOBIA sebagai sikap takut berlebihan kepada Islam ternyata masih, bahkan, semakin merajalela. Ironinya hal ini terjadi di negara Republik Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Tokoh dan kelompok Islamophobis menggonggong terus dengan indikasi mereka adalah peliharaan atau di bawah kendali orang kuat rezim berkuasa.

Islamophobia di Indonesia adalah buntut dari ‘clash of civilization’ dalam skala dunia dimana Barat berupaya untuk menggempur dan melumpuhkan kekuatan Islam di berbagai belahan dunia. Afghanistan Irak, Suriah, Bahrain, Yaman diporakporandakan. Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab dipegang dan dikendalikan. Terorisme menjadi isu strategis untuk menakut-nakuti.

Negara Asia Tenggara tidak terkecuali. Aksi teror seakan marak yang sebenarnya diragukan keasliannya. Selalu ada pemain peran disana karena aksinya tidak rasional, tak jelas target, serta jaringan yang abu-abu. Framing Al Qaida, ISIS, JI, JAD, dan sejenisnya dibutuhkan untuk membangun keterkaitan. Setelah pembiayaan meredup, Islamophobia muncul dalam bentuk isu radikalisme, intoleransi, atau moderasi. Islam dan umat Islam yang dirusak pencitraannya.

Buzzer dan penista agama berada di front depan Islamophobia. Dibanding terorisme maka isu radikalisme dan intoleransi itu lebih murah dan mudah koordinasinya. Soal daya rusak mungkin masih sama dan sebanding. Bahkan lebih. Intinya pelumpuhan dan memecah belah umat Islam. Sekularisasi dan liberalisasi sebagai penunggang program moderasi dan anti intoleransi.

UU Anti Islamophobia harus segera dibuat dengan seperangkat sanksi atas pelanggarannya. Alasan stategisnya adalah :

Pertama, dunia mulai mengubah framing Islamophobia. Amerika memproduk UU penghapussn Islamophobia. PBB mengeluarkan Resolusi dan menetapkan 15 Maret sebagai hari perlawanan Islamophobia.

Kedua, di Indonesia kebijakan Islamphobia sangat kontra-produktif tetutama dalam membangun integrasi bangsa. Memusuhi umat Islam adalah kebijakan bodoh dan zalim. Diskriminatif dan sangat melanggar HAM.

Ketiga, jangan biarkan penghina agama dan buzzer bayaran bergerak bebas menciptakan kegaduhan dan keonaran baik di media maupun di masyarakat nyata. Penghina dan buzzer adalah makhluk jahat yang harus dibasmi.

Keempat, watak neo PKI dan pendukung Komunis selalu memojokkan agama dan menjadi pemanfaat Islamophobia. Musuh abadi PKI dan Komunis adalah umat beragama khususnya umat Islam.

Kelima, UU yang ada termasuk pasal penodaan agama KUHP tidak cukup kuat untuk menghapuskan Islamophobia. Semakin banyak dan beraninya kaum Islamophobis kini menjadi bukti bahwa ancaman pasal-pasal yang ada kurang bermakna dan tidak berefek jera.

Undang-Undang Anti Islamophobia dibuat untuk menciptakan kerukunan dan mengokohkan integrasi bangsa. Mendorong umat Islam untuk memaksimalkan peran konstruktif dalam membangun negeri. Kenyamanan dan perlindungan menjadi prasyarat agar umat lebih banyak berbuat.

Aspek filosofis dan sosiologis sudah cukup mendasari keberadaan UU Anti Islamophobia. Tinggal yuridisnya yakni prosedur pembentukan UU tersebut. Hebat jika RUU diajukan oleh Pemerintah akan tetapi baik pula jika RUU ini adalah inisiatif DPR. Persoalan Islamophobia menjadi momen Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki citra dan meningkatkan kinerja.

UU Anti Islamophobia adalah tuntutan agama, bangsa dan negara. Demi kebaikan bersama. Untuk Indonesia.@

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Tags: IslamophobiaM Rizal Fadillah
Share198Tweet124
Previous Post

Prabowo Potensial Menjadi Pecundang Abadi?

Next Post

Lebih Jauh Tentang Rektor ITK Prof Budi Purwokartiko

Berita Terkait

Mengapa Tidak Berempati Pada 6 Ayah yang Puteranya Dibunuh dan Disiksa

Moderasi Beragama Itu Islamophobia

by redaksi
Juli 29, 2022
0
1.4k

...

Mengapa Tidak Berempati Pada 6 Ayah yang Puteranya Dibunuh dan Disiksa

Islamophobia Tidak Ada? Buta Kalee

by redaksi
Juli 24, 2022
0
1.5k

...

Tugas Baru Luhut Benahi Migor Disorot, Apakah Menko Airlangga Gagal?

Bukannya Waspada, Malah Nuduh Sakit Jiwa

by redaksi
Juli 20, 2022
0
1.4k

...

Next Post
Apa Kira-kira Penyebab Rektor ITK Menjadi Anti-Islam?

Lebih Jauh Tentang Rektor ITK Prof Budi Purwokartiko

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.