Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polda Jatim Bongkar Kejahatan Siber Asusila, Pelaku Jual Konten Porno Anak di Bawah Umur

by redaksi
November 10, 2023
Reading Time: 1 min read
A A
Polda Jatim Bongkar Kejahatan Siber Asusila, Pelaku Jual Konten Porno Anak di Bawah Umur

Subdit Cyber, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kejahatan siber asusila. Foto: ist

499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Subdit Cyber, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kejahatan siber dengan menyiarkan konten-konten porno melalui media sosial.

Menurut Kassubdit Cyber AKBP Henri Noveri Santoso, didampingi kanitnya, Kompol Ade Christian, pihaknya menyita 3 unit gawai yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Ini sudah kita lakukan pemeriksaan laboratorium dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur,” terangnya.

Pelaku merupakan warga Dusun Dayu, Pasuruan, FN (18) menjual foto dan video yang memperlihatkan wajah, payudara dan vagina wanita dengan membawa kertas bertuliskan JERRYOKZ melalui media sosial Facebook.

“Adapun modusnya bahwa tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp25.000 hingga 250.000,” kata Henri Noveri Santoso, Jum’at (10/11/2023).

Tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Kasudbit Cyber Menambahkan, Tetapi selain menjual konten yang bermuatan melanggar asusila, Tersangka juga menipu para pembeli, terkadang pembeli sudah membayar tetapi tidak dikirimkan oleh tersangka.

“Modus lainnya tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang mempromote akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut kemudian terhadap tersangka ini setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing foldernya itu berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan,” imbuh Henri.

Dalam hal ini, kemungkinan besar Cyber Patrol masih mengembangkan konten lainnya, termasuk tersangkanya sendiri.

“Terhadap pelaku sendiri tersangka ini kita sudah juga periksa ahli sosiologi dan semuanya pendapat bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang,” ujarnya.@

Share200Tweet125
Previous Post

Ketua SAKTI Berikan Kartu Member VVIP ke Pengurus ILSC

Next Post

Memastikan Pemilu Bersih dan Bermartabat, Prodemusindo Gugat PKPU 23/2023

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Memastikan Pemilu Bersih dan Bermartabat, Prodemusindo Gugat PKPU 23/2023

Memastikan Pemilu Bersih dan Bermartabat, Prodemusindo Gugat PKPU 23/2023

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.