Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal
Opini

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya: Ustadz, bolehkah muslim mendoakan non-muslim yang meninggal? Misalnya, mantan presiden Jokowi yang telah mendoakan...

Read moreDetails
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
1.4k
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Kecelakaan Kapal Marak, Ijin Berlayar Rancu

by redaksi
Oktober 2, 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
Kecelakaan Kapal Marak, Ijin Berlayar Rancu

Ilustrasi kecelakaan laut. Foto: ist

493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Oki Lukito

KECELAKAAN laut kembali terjadi satu unit kapal jenis fiber berpenumpang empat orang beserta dua awak kapal tenggelam di perairan Laut Mansalean, di Desa Mansalean, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Jumat malam, 29 September 2023. Seluruh penumpang selamat dan berhasil dievakuasi. Laka laut di perairan Masalean tersebut adalah yang keempat kalinya terjadi selama bulan September.

Sebelumnya laka laut nahas lainnya meminta korban jiwa yang menimpa Kapal Payang bernama lambung Timbul Tiga tenggelam di Laut Teluk Semaka, Cukuh Balak, Tanggamus, Jumat 23 September 2023. Kapal berpenumpang 19 orang tenggelam dan menewaskan penumpangnya di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (3/9/2023), sekira pukul 19.24 Wita. Kapal dikabarkan  tenggelam di Perairan Bokori, Kabupaten Konawe.

Pada bulan Agustus, Kapal motor KM Dewi Indah Noor 1 mengalami kecelakaan dan tenggelam Sabtu, 19 Agustus 2023, pukul 03.30 WIB di Perairan Kepulauan Seribu dalam perjalanan dari Pantai Mutiara menuju Pulau Sepa. Kapal ini berlayar membawa 7 ABK, muatan Besi sebanyak 150 batang, Batu split 1.000 karung, dan Semen sebanyak 360 sak. Kecelakaan tersebut terjadi di Timur Pulau Untung Jawa dan Pulau Pari.

Insiden di perairan terjadi pula selama bulan Juli. Di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, 15 orang meninggal saat rakit penyeberangan yang ditumpangi tenggelam di perairan Teluk Mawasangka Tengah, Senin (24/7/2023). Sebanyak 33 penumpang lain selamat. Rakit yang menjadi andalan penyeberangan warga tersebut idealnya ditumpangi 15-20 orang sekali penyeberangan. Saat insiden terjadi, penumpang mencapai 48 orang.

Dengan maraknya Laka Laut pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (kemenhub) perlu instropeksi dengan meninjau ulang regulasi yang rentan akan keselamatan pelayaran. Sejumlah kejadian di perairan yang menelan korban selama dua bulan terakhir ini menjadi sinyal adanya masalah besar. Keselamatan transportasi laut diabaikan disamping dipicu pula oleh perubahan iklim, jika tidak ingin korban jiwa terus berjatuhan karena aturan main yang serampangan.

SPB Ambigu

Selain faktor iklim dan human eror penyebab Laka Laut ini, Kemenhub perlu mengkaji ulang aturan main soal penerbitan Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB) oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Sebagai catatan sejak tahun 2016 Kemenhub telah membentuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di bawah Direktorat Jendral Perhubungan Darat. Dan saat ini sudah terbentuk di 33 provinsi .

Tugas BPTD antara lain, selain urusan transportasi darat juga diberi kewenangan urusan laut yaitu  menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) di pelabuhan sungai, danau, penyeberangan serta mengendalikan keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan. Serta melaksanakan kegiatan keperintisan. BPTD juga berwenang melakukan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Pembentukan 33 BPTD dari yang semula 25 BPTD berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat. BPTD merupakan perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah dalam menjalankan tugas pokok mengelola Terminal Tipe A, Jembatan Timbang dan Pelabuhan Penyeberangan.

Pasca kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunice terhitung 14 Oktober 2021 lalu, kewenangan penerbitan Surat Persetujuan berlayar (SPB) Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Ketapang dikembalikan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi, Banyuwangi. Sebelumnya, wewenang penerbitan SPB ini sempat diberikan kepada Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat (Satpel BPTD) Pelabuhan Ketapang pada 6 Juni 2021.

Seperti diketahui KMP Yunicee tenggelam di Selat Bali, tepatnya di kawasan perairan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Dari 39 korban dalam kecelakaan itu 7 penumpangnya tewas. Pengembalian wewenang penerbitan SPB kepada KSOP Tanjungwangi ini diduga berkaitan dengan musibah tenggelamnya KMP Yunicee yang terjadi beberapa waktu lalu. Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 8 tahun 2021 menjadi tamparan bahwa ada sesuatu yang keliru dengan otoritas pembuat SPB.

Sementara itu BPTD XI Jatim berdasar Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan No.P.M. 20 Thn.2018 Tentang Perubahan atas P.M. No.154 Thn.2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTD melayani Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebanyak 11 yaitu Jangkar, Kalianget, Kangean, Bawean, Sepudi, Sepekan, Pulau Raas, Paciran, Ketapang, Ujung, Kamal  dan 20 Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor serta 21 Terminal Tipe A.

Tumpang tindih penerbitan SPB di Pelabuhan Gresik ke Pulau Bawean khusus kapal cepat diterbitkan oleh BPTD XI padahal Pelabuhan Gresik bukanlah Pelabuhan Penyeberangan. Sebaliknya dari Bawean ke Gresik SPB diterbitkan oleh Syahbandar Bawean. Sementara SPB Kapal cepat penumpang dari Pelabuhan Paciran ke Bawean yang sudah mengantongi ijin trayek dan akan beroperasi bulan Oktober ini konon bakal diterbitkan Syahbandar Lamongan.@

*) Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan

Anggota Dewan Pakar PWI Jawa Timur

Share197Tweet123
Previous Post

Bakamla RI Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Next Post

Sidoresmo Bersholawat, 532 Kiai Aswaja Siap Dukung dan Menangkan Anies dan Gus Muhaimin di Pilpres 2024

Berita Terkait

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Sidoresmo Bersholawat, 532 Kiai Aswaja Siap Dukung dan Menangkan Anies dan Gus Muhaimin di Pilpres 2024

Sidoresmo Bersholawat, 532 Kiai Aswaja Siap Dukung dan Menangkan Anies dan Gus Muhaimin di Pilpres 2024

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.