Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Senin, Mei 12, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pelaku Pembuang Bayi di Gresik Seorang Mahasiswi

by redaksi
September 2, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Pelaku Pembuang Bayi di Gresik Seorang Mahasiswi

Pelaku BP (24) warga Menganti dan UD (22 ) warga Bangkalan diamankan di Polres Gresik. Foto: ist

497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di depan Pondok Pesantren Al Hikmah, Desa Gading watu, Menganti, Gresik. Keduanya adalah BP (24) warga Menganti, dan UD (22 ) warga Bangkalan Madura yang berstatus mahasiswi.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan kedua orang tua bayi yang viral beberapa hari lalu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Awal mulanya ketika tersangka menjalin hubungan asmara sejak 2 tahun yang lalu. Selanjutnya kedua tersangka sering melakukan hubungan di luar nikah, hingga tersangka perempuan UD hamil 7 bulanan.

Setelah itu saat kedua tersangka sedang berada di rumah tersangka B, tersangka UD mengalami perut mulas hingga akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumah tersangka BP.

Kemudian UD menyuruh BP untuk memotong ari-ari bayi tersebut.

“Selanjutnya karena dalam keadaan panik, tersangka BP memutuskan untuk menempatkan bayi tersebut ke Pondok Pesantren Al-Hikmah Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, agar bayi tersebut bisa dirawat dengan baik di ponpes tersebut,” ujarnya saat ditanya di Mapolres Gresik, Jumat (1/9/2023).

Kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX kedua tersangka menuju ke lokasi pondok. Sesampainya di lokasi pondok, kedua tersangka menempatkan bayi tersebut di depan ponpes.

Setelah itu tersangka BP menggunakan handphone UD menghubungi pihak pengurus ponpes untuk memberitahukan bahwa ada bayi di depan ponpes. Setelah dijawab oleh pengurus Ponpes, tersangka BP mematikan handphone tersebut.

Proses penangkapan bermula anggota Kepolisian Polres Gresik mendapatkan informasi dan menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana pembuangan bayi laki-laki di Pondok Pesantren Al-Hikmah.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapati informasi bahwa ada kedua orang laki-laki dan perempuan yang mengaku sebagai orang tua bayi tersebut.

“Dari rangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan kedua orang tua bayi ini kami amankan saat hendak menjenguk bayi itu di rumah sakit. Kemudian oleh team anggota Reskrim Polres Gresik dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya. dengan adanya hal tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah sepeda motor Honda PCX, dua unit handphone, satu buah gunting, sarung Warna Hijau, selembar kertas bertulisan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkasnya.@

Share199Tweet124
Previous Post

Menhan RI Serahkan 100 Unit Rantis E-Tactical Sergap Produk Dalam Negeri Kepada TNI dan Polri

Next Post

Pendangkalan Kali Perak dan Kalimas, Pelra Jatim: Pelindo Jangan Menjadi Penghilang Sejarah

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Pendangkalan Kali Perak dan Kalimas, Pelra Jatim: Pelindo Jangan Menjadi Penghilang Sejarah

Pendangkalan Kali Perak dan Kalimas, Pelra Jatim: Pelindo Jangan Menjadi Penghilang Sejarah

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.