Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Politik

Caleg Mantan Terpidana Korupsi Harus Mengumumkan ke Publik

Ketua KPK: Masyarakat tidak hanya bertindak sebagai pemilih, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu

by redaksi
Agustus 31, 2023
Reading Time: 1 min read
A A
Caleg Mantan Terpidana Korupsi Harus Mengumumkan ke Publik

Ketua KPK RI, Firli Bahuri Foto: ist

509
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam pemilu.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait UU 7/2017 Tentang Pemilu yang mensyaratkan setiap calon anggota DPR, DPD dan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota tidak pernah dipidana berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Menurutnya, Makhamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan tersebut tak berlaku dan menyatakan mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

Seperti, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni). Membuat pernyataan bahwa pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.

Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

Keputusan MK tersebut, lanjutnya, dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri.

“Namun, yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” kata Firli, Rabu (30/8/2023).

Dengan begitu, kata Firli, masyarakat memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat.

Yaitu melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas.

“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” tekan Firli.@

Share204Tweet127
Previous Post

Workshop Pemahaman Indikator dan Pengisian Data Kepariwisataan, Sisparnas Maksimalkan Semua Potensi

Next Post

Jawa Timur Sabet Merdeka Awards 2023 Setelah Sukses Kembangkan Desa Wisata

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Jawa Timur Sabet Merdeka Awards 2023 Setelah Sukses Kembangkan Desa Wisata

Jawa Timur Sabet Merdeka Awards 2023 Setelah Sukses Kembangkan Desa Wisata

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.