Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Senin, Mei 12, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Bukti Percakapan WA Sahat Dibongkar di Ruang Sidang Tipikor

by Didik Moker
Agustus 15, 2023
Reading Time: 1 min read
A A
Bukti Percakapan WA Sahat Dibongkar di Ruang Sidang Tipikor

Sahat Tua Simanjutak saat menjalani sidang di pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (15/8/2023). Foto: ist

506
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokir APBD Pemprov Jatim, dengan terdakwanya wakil ketua DPRD propinsi Jatim non aktif Sahat Tua Simanjutak, kembali digelar di pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (15/8/2023).

Sidang yang mengagendakan menghadirkan saksi mahkota yang tak lain adalah Sahat sendiri yang dijadikan sebagai saksi mahkota tersebut,dengan terdakwanya adalah Rusdi, orang kepercayaan Sahat yang juga sebagai OB di gedung DPRD Jatim.

Dalam memberikan keteranganya wakil ketua DPRD Propinsi Jatim non aktif ini, berbelit-belit dan selalu menjawab tidak tahu.

“Saya tidak tahu yang mulia,” ucap Sahat dalam ruang sidang.

Namun setelah terus dicecar pertanyaan mengenai pemberian uang yang nilainya besar dari Ilham dan Hamid, lewat perantara Rusdi tersebut, akhirnya Sahat mengakui semuanya dan merasa bersalah.

“Iya yang mulia saya bersalah dan seharusnya saya tidak melakukan hal itu sebagai anggota dewan,” ujar Sahat.

Dalam proses pemberian uang melalui perantara Rusdi tersebut, Sahat menerimanya dengan cara bertahap, pertama Rp 1 milyar, kedua Rp 250 juta, ketiga Rp 500 juta dan yang Rp 1 milyar lagi yang kemarin hingga terkena OTT.

Selain JPU KPK yang menanyakan masalah pemberian uang fee tersebut, dari pihak majelis hakim juga ikut mencecar pertanyaan terkait uang yang nilainya besar yang diberikan ke Sahat.

“Masak anda tidak tahu itu uang apa dan dari siapa, anda sudah disumpah loh, yang jujur dalam menjawab,” kata Majelis Hakim di dalam ruang sidang.

Usai dibentak dan terus dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan dari Majelis hakim, akhirnya Sahat mengakui semuanya, namun dirinya menolak terkait tuduhan menerima uang fee sebesar Rp 39 milyar yang didakwakan kepadanya.

Seperti diketahui, dakwaan JPU KPK yang ditujukan kepada Sahat selaku wakil ketua DPRD Jatim yang menerima uang sebesar Rp 39 milyar tersebut, karena Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari Hamid dan Wahyudi selaku pengelola pokmas tahun anggaran 2020 hingga 2022.@DNY

Share202Tweet127
Previous Post

78 Tahun Proklamasi, Drama Koalisi dan Presidential Treshold Merampas Kemerdekaan Rakyat

Next Post

Menghadirkan Proklamasi, Memerdekakan Kembali Indonesia Dari Penjajahan Oligarki

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Satu-Satunya Jalan untuk Menyelamatkan Bangsa, Perubahan Total #2

Menghadirkan Proklamasi, Memerdekakan Kembali Indonesia Dari Penjajahan Oligarki

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.