Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Kontribusi Tata Ruang Laut

by redaksi
Maret 19, 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
Kontribusi Tata Ruang Laut
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Oki Lukito

SAMPAI saat ini belum ada kejelasan kontribusi apa yang diperoleh Pemprov Jawa Timur dengan disetujuinya Materi Teknis  Perairan Pesisir (Matek PP) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan per tanggal 31 Oktober 2022. Sentralisasi aturan perizinan pemanfaatan ruang pesisir, pulau kecil dan laut dianggap hanya menguntungkan pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah yang mempunyai asset tidak menikmati hasilnya selain kerusakan ruang terbuka hijau di pesisir, pencemaran limbah beracun dan berbahaya (B3) di laut.

Banyak hal yang menjadi catatan dari Seminar Nasional Pemanfaatan Tata Ruang Laut yang diselenggarakan Persatuan Wartawan (PWI) Jatim dan Dinas Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu. Termasuk langkah strtegis apa saja yang seharusnya dilakukan, menjadi pekerjaan rumah Pemprov Jatim untuk merumuskan formula kontribusi menambah pendapatan pundi pundi PAD.

Pertama, soal Online Single Submission (OSS) yaitu pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sistem di OSS masih sering trouble dan ada beberapa peraturan yang belum diadaptasi oleh sistem tersebut. Contoh pengajuan izin reklamasi, hal itu tidak langsung diarahkan ke kementerian atau lembaga yang berwenang, jadi belum terintegrasi dengan peruntukan Kawasan sehingga harus dilakukan secara konvensional.

Kedua, selama puluhan tahun, pelabuhan pelabuhan komersial yang dikelola swasta dan BUMN seperti Petrokimia, Semen Indonesia, Pelabuhan Maspion, Pelindo dan lainnya serta semua aktivitas maritim di perairan pesisir tidak memberikan kontribusi PAD. Contoh,  pemanfaatan Alur Pelabuhan Barat Surabaya (APBS) atau tol laut berbayar yang 90 persen sahamnya dikuasai PT. Pelindo selama ini zero kontribusi ke kas daerah Provinsi Jawa Timur. Padahal APBS berada di bawah 12 mil laut yang kewenangan pengelolaannya Provinsi Jawa Timur sebagaimana diamanatkan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketiga, persetujuan Matek PP tersebut dijadikan rujukan investor mengajukan perizinan berusaha di perairan pesisir, pulau kecil dan laut. Pilihan usahanya bisa beragam antara lain, wisata bahari atau resor, tambak intensif, budidaya ikan Offshore, pelabuhan, pengeboran minyak dan gas lepas pantai, galangan kapal, reklamasi serta berbagai keperluan industri maritime lainnya.

Untuk mendapatkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) reklamasi misalnya, dibutuhkan waktu hitungan bulan, sarat birokrasi dan terindikasi biaya tinggi walaupun prosedurnya sudah disederhanakan melalui Online Single Submission (OSS). Calon investor juga harus melengkapi dokumen amdal yang mebutuhkan biaya ratusan juta, studi batimetri. Untuk wilayah tertentu dibutuhkan rekom dari salah satu instansi terkait pertahanan dan keamanan alur pelayaran.

Calon investor juga harus mendapatkan lampu hijau dari Departemen Perhubungan (Dirjen Hubla), Kesyahbandaran Utama & Otoritas Pelabuhan (KSOP) jika wilayah yang akan direklamasi masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan(DLKp) maupun Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan. Peraturan terbaru pengajuan izin reklamasi juga harus dilengkapi studi Geotek untuk mengukur tingkat kekerasan dasar laut.

Semua persyaratan di atas juga berlaku untuk izin reklamasi di Kawasan Strategis Nasional (KSN). Di luar kawasan pertahan keamanan, DLKr-DLKp dan KSN izin reklamasi mutlak menjadi kewenangan provinsi termasuk penerimaan retrbusinya. Hanya saja tidak bisa dipungut karena Pemprov Jatim tidak memiliki payung hukumnya.

Keempat, Ironinya, perairan Jawa Timur diobok-obok direlakan dijadikan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dalam lampiran dokumen Matek PP tahun 2022 tersebut  diusulkan pembuangan limbah B3 diakomodir dalam bentuk deep sea tailing placement (DSTP) atau submarine tailings disposal (STD), lokasinya di selatan Banyuwangi (Samudra Hindia) berdekatan dengan kampung nelayan Pancer. Padahal di wilayah perairan tersebut menjadi jalur migrasi ikan pelagis kecil dan besar serta ruaya bagi penyu yang akan bertelur di Taman Nasional (TN) Meru Betiri, resor Sukamade.

Sejumlah daerah seperti Bangkalan, Surabaya, Gresik, Lamongan, Sidoarjo harus merelakan jalur hijau pesisirnya yang selama ini merupakan kawasan konservasi, dijadikan area industri maritim seperti galangan kapal, pergudangan petikemas dan lain sebagainya. Argumen ketidaksetujuan berubahnya jalur hijau menjadi kawasan industri, dimentahkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Menyikapi soal kontribusi seyogjanya Pemprov Jawa Timur menggandeng DPRD Jatim untuk menyusun strategi, agar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini mengalir deras ke pusat dari pemanfaatan ruang laut bisa mengalir ke Pemprov Jatim. Sebagai catatan Penerimaan PNBP dari pemanfaatan ruang laut sebesar Rp 18 juta per hektar sedangkan PNBP izin reklamasi di atas Rp 20 juta per hektar.

Selain itu pengembang atau investor dikenakan retribusi izin melakukan reklamsi, izin pengerukan dan izin navigasi ketentuan dari otoritas pelabuhan.

Diperlukan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan perijinan agar PNBP bisa diterima daerah seperti yang dilakukan Dinas ESDM Jawa Timur. Selain itu ada peluang penarikan retribusi dari kegiatan di laut yaitu membuat payung hukum, formatnya bisa berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur tentang Penarikan Retribusi di Laut.@

*) Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan
Dewan Pakar PWI Jatim

Share198Tweet124
Previous Post

Jelang Kunjungan Presiden RI ke Papua, Danrem 172/PWY Pimpin Apel Gelar Pasukan PAM VVIP

Next Post

Anies Mengukur Perubahan dari Jawa Timur

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Anies Mengukur Perubahan dari Jawa Timur

Anies Mengukur Perubahan dari Jawa Timur

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.