Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela
Alutsista

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Komandan Brigif 1 Jaya Sakti Letnan Kolonel Inf  A.A Gede Rama C.P, S.Sos., M.Tr.(Han). melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif...

Read moreDetails
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k
Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Politik

Mencurigakan, KAMI Desak Hakim PN Jakpus Dicopot dan Diperiksa Kekayaannya

by redaksi
Maret 4, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Ketidakmampuan Rezim Jokowi, Apa Masih Perlu Dipertahankan?

Syafril Sjofyan. Foto: ist

553
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menilai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU RI menunda proses dan tahapan Pemilu 2024, telah melewati batas yang ditentukan oleh Konstitusi. Putusan ini juga dianggap sebagai keputusan di luar kewenangannya, melanggar konstitusi, melawan UUD 45 yang menetapkan pergantian Presiden dan Legislatif 5 (lima) tahun sekali melalui Pemilu.

“Serta mengabaikan UU Pemilu yang sama sekali tidak mengenal istilah ‘penundaan pemilu’, yang ada hanya istilah ‘pemilu lanjutan’ atau ‘pemilu susulan’,” demikian disampaikan KAMI Lintas Provinsi yang diwakili Ketua KAMI Jawa Barat, Syafril Sjofyan dalam keterangan resminya, Jumat (3/3/2023).

Menurut Syafril, Hakim PN Jakpus yang terlibat dalam “keputusan gila” tersebut, diyakini memahami sepenuhnya tentang konstitusi tentang Pemilu dan juga dipastikan hakim-hakim tersebut bukanlah “hakim bodoh”.

“Jadi apa yang mereka putuskan mengenai penundaan Pemilu di luar kewenangan mereka. Bahwa, Hakim PN Jakpus dipastikan professional, karena untuk rekruting hakim bukanlah perkara gampang, baik pendidikan maupun integritas serta kepatuhan terhadap konsitusi. Dengan demikian dengan adanya “keputusan gila” tersebut ditenggarai adanya kesengajaan yang berpotensi untuk membuat kehebohan, kegaduhan bahkan keonaran di tengah masyarakat,” tegasnya.

Karena itu KAMI Lintas Provinsi mendesak Komisi Yudisial dan Komisi Kehormatan profesi hakim agar segera turun tangan untuk memeriksa ketiga hakim yang telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya.

“Hakim PN Jakpus yang terlibat dalam keputusan penundaan Pemilu sangat layak untuk dipecat,” ujarnya.

Selain itu, KAMI mendesak KPK dan LPSK segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan dan aliran uang masuk yang mencurigakan serta tindakan hukum terhadap ketiga hakim tersebut.

“Jika ada intervensi kekuasaan dari manapun untuk tujuan penundaan pemilu dan meloloskan tujuan politik dengan cara melanggar hukum harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai itu pada 8 Desember 2022. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU, dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis, T Oyong, dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.@

Share221Tweet138
Previous Post

Peringati HUT Ke-62 Kostrad, Kasdivif 2 Kostrad  Ziarah di TMP Untung Suropati Malang

Next Post

Disinyalir Ada Peran Asing di Belakang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Berita Terkait

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Disinyalir Ada Peran Asing di Belakang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Disinyalir Ada Peran Asing di Belakang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.