SIAGAINDONESIA.ID Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka Ferdy Sambo ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore.
“Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri didampingi para jenderal yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Dikatakan Kapolri, dalam pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
“Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal,” tegas Kapolri.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan sebagai peristiwa tembak menembak. Namun Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang,” jelas Kapolri.
Seperti diberitakan, selama ini tersangka Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok demi kelancaran pemeriksaan.
Dalam kasus ini Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditahan pada Minggu (7/8) dan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.@