SIAGAINDONESIA.ID Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Benny dalam keterangan resmi, Senin (27/6/2022).
Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya adalah Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings di Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, dan Vandetta Gatsu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang melandasi rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings.
Salah satu pelanggaran itu antara lain beberapa outlet Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Hal ini berdasarkan peninjauan lapangan bersama Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
Dugaan pelanggaran itu juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” uajr Andhika
Andhika menjelaskan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.
Sebelumnya publik digemparkan dengan promo minuman beralkohol Holywings yang dianggap berbau SARA. Promosi itu dengan cara menggratiskan kepada siapa pun pemilik nama “Muhammad” dan “Maria”. Kini promosi yang diunggah akun Instagram ofisial Holywings itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Banyak orang geram dengan cara promosi Holywings tersebut. Tak dapat dimungkiri, kejadian tersebut membuat nama Holywing mencuat kembali.@